Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar peraturan daerah (Perda) yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar direvisi. Permintaan ini disampaikan Prabowo dalam rapat mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung di Kalimantan.
“Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya,” ungkap Prasetyo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/8/2026).
Pembukaan Lahan dengan Metode Alternatif
Prasetyo menegaskan bahwa pembukaan lahan sebaiknya dilakukan dengan metode yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan alat berat. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan untuk pembukaan lahan dengan cara yang lebih aman. “Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar,” jelasnya.
Larangan Pembakaran Lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat secara resmi mengeluarkan larangan tersebut melalui dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Kementerian LH juga menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan ini.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Jumhur dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).