Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur melalui TAP MPR. Opsi penggunaan TAP MPR ini muncul sebagai pilihan setelah sebelumnya ada dua opsi lain, yaitu melalui amendemen UUD dan undang-undang.
Usulan Prabowo dan Pertimbangan Hukum
Muzani menjelaskan bahwa Prabowo menyampaikan pandangannya kepada pihaknya, menyatakan bahwa karena draf tersebut disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR. "Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Jumat (28/8).
Dia juga menambahkan bahwa opsi amendemen menjadi pertimbangan karena opsi lain melalui undang-undang merupakan ranah pemerintah, yaitu Presiden dan DPR. Namun, penggunaan TAP MPR untuk mengatur PPHN saat ini menghadapi tantangan hukum, mengingat kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP telah dibatasi sejak amendemen UUD pada tahun 2002. Oleh karena itu, pengaturan PPHN melalui TAP MPR memerlukan perubahan melalui amendemen terbatas.
Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
Muzani menegaskan bahwa MPR akan tetap membuka forum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, PPHN adalah konsep yang melampaui batas kepresidenan. "Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami," katanya.