Jakarta - Seorang pria berinisial KF melakukan tindakan keji dengan membunuh dan memperkosa seorang wanita bernama SNA yang berusia 20 tahun di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Benda, Kota Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Korban ditemukan oleh pacarnya, Antoni Rahman, dalam keadaan sudah meninggal. Antoni segera memanggil teman-teman dan tetangga di sekitar kontrakan untuk meminta bantuan. Selanjutnya, pemilik kontrakan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Benda.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Pihak kepolisian menyatakan bahwa KF telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan tempat korban tinggal. "Dalam waktu kurang dari 1x24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Perbuatan Keji di Bawah Pengaruh Alkohol
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras. "Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Abdul Rahim.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial Jatanras Polda Metro, saat kejadian, pintu kontrakan korban tidak terkunci. Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian masuk ke dalam rumah korban dan melakukan aksinya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras.
Ketika korban terbangun, terjadi kekerasan yang membuatnya tidak berdaya, dan pelaku pun melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Tonton juga Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati