Fakta Nasional

Profil Saepul, Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Bintang Televisi

Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Depok, terungkap sebagai pedagang pisang cokelat dan mantan peserta ajang pencarian bakat. Ia membunuh pria berinisial K (51) pada 23 Juli 2026.

P
Panca Akbar Saputra
09 August 2026
39 pembaca
Foto: dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa

Depok - Saepul (26) menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku yang dikenal sebagai pedagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina ini juga pernah mengikuti ajang pencarian bakat di televisi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Juli 2026, saat Saepul membunuh K yang dikenalnya melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis. Setelah membunuh, ia memutilasi jasad K dan membuang potongan kaki korban ke Kali Licin, Depok. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung yang kemudian ditinggalkan di tanah kosong. Karung tersebut baru ditemukan oleh warga pada 24 Juli 2026, yang mengira isinya adalah sampah, hingga akhirnya mereka berinisiatif membakar karung tersebut pada 4 Agustus.

Saepul dan Karirnya di Televisi

Rekaman video lama menunjukkan Saepul pernah muncul di televisi saat mengikuti sebuah ajang pencarian bakat. Dalam video yang viral tersebut, Saepul menjelaskan bahwa ia berpartisipasi dalam ajang itu untuk membantu meringankan beban ibunya yang berjualan sayuran di pasar, yang membuat banyak penonton terharu. Konfirmasi mengenai video tersebut datang dari Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara, yang menyatakan bahwa Saepul memang pernah mengikuti ajang tersebut.

Dimitri juga mengungkapkan bahwa Saepul pernah bekerja sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Pandeglang, Banten. Namun, setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, ia melarikan diri ke Pandeglang.

Pekerjaan dan Rencana Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Saepul sehari-hari berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Saepul memang terlibat dalam perdagangan piscok. Ia juga menyatakan bahwa Saepul telah merencanakan pencurian barang milik korban sebelum melakukan pembunuhan.

Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Bunyi Pasal 458 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 459 KUHP mengatur mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dengan latar belakang Saepul yang sebelumnya dikenal sebagai pedagang dan pernah menjadi bintang di layar kaca.

Artikel Terkait