Jakarta, CNN Indonesia -- Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset saat ini masih berjalan di DPR. Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan ini.
"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Jumat (14/8).
Animo Masyarakat yang Tinggi
Dasco menambahkan bahwa terdapat minat yang besar dari masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rancangan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, selama masa reses, Komisi III terus mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka.
"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," jelasnya.
Evaluasi dan Target Penyelesaian
Dasco juga menyatakan bahwa ia akan meminta laporan dari Komisi III DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," katanya.
Sebelumnya, Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk diselesaikan tahun ini karena termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini. "Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.