Fakta Politik

Proyeksi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis di 2027 Hanya Tersisa Rp50 Triliun

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada tahun 2027 diperkirakan hanya tersisa Rp40-50 triliun jika tidak mengambil alokas...

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 August 2026
56 pembaca
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, memperkirakan anggaran program makan bergizi gratis 2027 hanya Rp40-50 triliun jika tidak ambil dari pendidikan. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, memperkirakan anggaran program makan bergizi gratis 2027 hanya Rp40-50 triliun jika tidak ambil dari pendidikan. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR, memperkirakan bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada tahun 2027 akan menyisakan sekitar Rp40-50 triliun jika tidak ada pengambilan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, DPR belum menetapkan total anggaran untuk MBG di tahun tersebut, meskipun berdasarkan pagu indikatif, jumlahnya mencapai Rp268 triliun.

"Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu," ungkap Charles di kompleks parlemen pada hari Senin (3/8).

Respon Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Pernyataan tersebut disampaikan Charles sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran MBG dalam APBN dari pos pendidikan. MK memberikan batas waktu agar keputusan tersebut mulai berlaku paling lambat pada tahun 2028. Meskipun demikian, politikus dari PDIP ini berharap agar keputusan MK dapat diterapkan pada tahun 2027, terutama karena usulan pagu indikatif untuk MBG di tahun 2027 belum resmi disetujui.

Dukungan untuk Peninjauan Anggaran

Charles juga menyatakan dukungannya untuk melakukan peninjauan kembali anggaran program tersebut agar lebih efisien. "Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu," katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Keputusan ini tertuang dalam amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Artikel Terkait