Tuesday, 12 May 2026
Fakta Politik

Puan Maharani Minta Penjelasan Terkait Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi'

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta komisi terkait untuk menyelidiki pembubaran pemutaran film 'Pesta Babi' yang terjadi di berbagai lokasi baru-baru ini. Puan menekankan pentingnya membahas isu ini ka...

S
Stevani Nila Wardana
12 May 2026 3 pembaca
Puan Maharani Minta Penjelasan Terkait Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi'

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menginstruksikan kepada komisi yang berwenang untuk meminta klarifikasi mengenai pembubaran pemutaran film 'Pesta Babi' yang terjadi di beberapa tempat dalam waktu terakhir. Puan mengharapkan agar permasalahan ini segera dibahas dan ditindaklanjuti, mengingat hal ini telah menarik perhatian masyarakat.

Puan menyampaikan, "Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," saat memberikan keterangan di kompleks parlemen pada Selasa (12/5). Dia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui isi dari film 'Pesta Babi'. Meskipun demikian, Puan menilai bahwa judul film tersebut memiliki sensitivitas yang perlu diwaspadai.

"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga," tambahnya.

Lokasi Pembubaran Nobar

Sampai saat ini, terdapat setidaknya empat lokasi di mana aksi nobar film tersebut dibubarkan, termasuk Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Isi Film dan Tanggapan Menteri HAM

Film dokumenter 'Pesta Babi', yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, seorang mantan jurnalis, mengangkat isu mengenai hilangnya hutan di Papua akibat konversi lahan menjadi perkebunan industri dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film atau nobar tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pigai menjelaskan bahwa pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," tegasnya.

// Artikel Terkait