Tuesday, 12 May 2026
Fakta Politik

Grace Natalie Menegaskan Kasus Video JK Tidak Berhubungan dengan PSI

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menegaskan bahwa laporan yang ditujukan kepadanya terkait video Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak ada kaitannya dengan partai. Ia juga menyampaikan bahwa ke...

A
Amara Rukmana
11 May 2026 4 pembaca
Grace Natalie Menegaskan Kasus Video JK Tidak Berhubungan dengan PSI

Jakarta, CNN Indonesia -- Grace Natalie, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI, mengungkapkan bahwa kontroversi mengenai laporan terhadap dirinya terkait video Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), tidak berkaitan dengan partainya. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada hari Senin (11/5), ia menjelaskan bahwa pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyatakan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum, merupakan permintaannya sendiri.

“Ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali, jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai,” jelas Grace.

Tindakan Sebagai Warga Negara

Grace menambahkan bahwa unggahan video yang berkaitan dengan JK dilakukannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk menanggapi isu yang sedang viral. Ia merasa yakin bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi akibat unggahannya tersebut.

“Saya yang menginstruksikan kepada Ketua Harian, karena saya memang mengupload materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat dan saya yakin, saya optimistis bahwa di sana tidak ada pelanggaran hukum. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PSI,” ungkapnya.

Pernyataan PSI dan Laporan Hukum

Sebelumnya, PSI telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie terkait kasus penghasutan dan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ahmad Ali, selaku Ketua Harian DPP PSI, menyatakan bahwa tindakan Grace dalam kasus ini berada di luar tanggung jawab partai dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tegas Ali di kantor DPP PSI pada hari Selasa (5/5).

Grace sebelumnya dilaporkan bersama rekannya, Ade Armando, dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan narasi yang terdapat dalam unggahan masing-masing mengenai potongan video ceramah JK di Masjid UGM, di mana ia menjelaskan tentang konflik di Poso dan Ambon. “LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” tuturnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/5).

// Artikel Terkait