Fakta Politik

Puan Maharani Ungkap Pencapaian DPR dalam Pengesahan 16 RUU Menjadi UU di 2025-2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa selama periode 2025-2026, DPR telah berhasil mengesahkan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Ia juga menjelaskan rencana pembahasan RUU y...

S
Stevani Nila Wardana
02 September 2026
23 pembaca
Puan pamer belasan legislasi disahkan DPR RI ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Puan pamer belasan legislasi disahkan DPR RI ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Jakarta, CNN Indonesia -- Puan Maharani, sebagai Ketua DPR RI, memaparkan hasil kerja legislatif DPR bersama pemerintah untuk periode 2025-2026. Ia menginformasikan bahwa sebanyak 16 rancangan undang-undang telah disahkan menjadi undang-undang dalam periode tersebut.

"Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," ujar Puan dalam rapat paripurna khusus yang diadakan untuk memperingati HUT ke-81 DPR RI pada Selasa (1/9).

Rencana Pembahasan RUU Selanjutnya

Puan menambahkan bahwa pada tahun sidang mendatang, DPR RI akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang saat ini berada di tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, 4 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam proses penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, serta 8 ratifikasi konvensi internasional.

Perkara di Mahkamah Konstitusi

Puan juga membahas mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang tahun sidang 2025-2026, tercatat 418 perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut, pada periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, terdapat 3 perkara yang seluruhnya dikabulkan, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, 185 perkara tidak dapat diterima, 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, dan satu perkara dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutuskan.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," jelas Puan.

Artikel Terkait