Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari APBN. Meskipun pemisahan ini dilakukan, kuota 20% untuk anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, "Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," seperti yang dilansir dari situs MK pada Kamis (30/7/2026).
Penerapan Pemisahan Anggaran
MK memutuskan bahwa pemisahan anggaran untuk program MBG dari pos anggaran pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada tahun 2028. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan MK. Purbaya menyatakan, "Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?" saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian anggaran untuk MBG akan dilakukan pada tahun 2028. "Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," tambahnya.
Rencana Pemisahan Anggaran Tahun Ini
Mengenai apakah anggaran MBG tahun ini akan mulai dipisahkan dari dana pendidikan, Purbaya menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan untuk saat ini. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk tahun ini dan tahun depan sudah dibahas dan disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pemisahan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan baru akan dilakukan pada tahun 2027. "Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu," ungkap Purbaya.
Purbaya juga menambahkan bahwa saat ini ia belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan terhadap keuangan negara. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa belum ada pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas aspek teknis terkait keputusan MK dan evaluasi anggaran MBG. "Belum, dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," tutup Purbaya.