Fakta Nasional

Rektor Unsoed Siapkan Kuota Khusus untuk Calon Mahasiswa Baru yang Diperas

Rektor Universitas Soedirman, Akhmad Sodiq, menyediakan 75 kuota bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah membayar sejumlah uang sebagai syarat seleksi mandiri.

D
Dila Rakasiwi
22 August 2026
25 pembaca
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (Fadil/detikcom)
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (Fadil/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, telah menyiapkan 75 kuota untuk calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Kuota ini diperuntukkan bagi orang tua yang telah menyetor uang sebagai 'syarat' dalam proses seleksi mandiri. "Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (21/8/2026).

Proses Penyiapan Kuota dan Permintaan Uang

Taufik menjelaskan bahwa informasi mengenai jumlah kuota tersebut diperoleh penyidik melalui barang bukti dokumen saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul perhitungan kuota yang telah disiapkan. "Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," tambah Taufik.

Awalnya, pada Agustus 2026, Norman, yang menjabat sebagai Wakil Rektor, memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," jelas Taufik.

Permintaan Pengembalian Uang dan Penggunaan Dana

Meskipun harga telah ditetapkan, para calon mahasiswa baru tidak diberikan kepastian untuk lulus dalam seleksi mandiri, sehingga banyak orang tua yang tidak terima ketika anak-anak mereka tidak diterima. Mereka pun meminta agar uang yang telah disetor dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang yang diperas telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Akhirnya, Norman meminjam uang dari keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan uang orang tua.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman melalui DMW, AW, dan MYN menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. "Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjut Taufik.

Selama periode 2025-2026, Sodiq diduga juga menerima uang lain yang mencapai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Selain itu, Taufik mengungkapkan bahwa bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, juga terlibat dalam komunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tuturnya. Setelah mencapai kesepakatan mengenai 'mahar', ES menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar selama tahun 2025-2026.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik', yang bertujuan untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang. KPK kemudian menetapkan Rektor Universitas Soedirman, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: 1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, 2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, 3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, 4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, 5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan 6. Mulyono selaku pihak swasta.

Artikel Terkait