Fakta Politik

Risiko Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Terhadap Demokrasi

Wacana mengenai pemilihan kepala daerah tanpa wakil dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan, menurut seorang peneliti.

D
Dila Rakasiwi
11 August 2026
30 pembaca
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil yang mencuat di DPR dinilai bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil yang mencuat di DPR dinilai bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa adanya wakil yang muncul di DPR dianggap bukan solusi untuk mengatasi budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak seimbang antara kepala daerah dan wakilnya. Iqbal Kholidin, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa wacana ini perlu diperhatikan dengan serius karena dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan di daerah.

Menurut Iqbal, secara yuridis, wakil kepala daerah merupakan jabatan politik yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah harus ditunjuk secara demokratis. "Secara penyebutan itu memang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, dan konstruksi di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sejak awal memang didesain melalui mekanisme pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih bersama oleh rakyat," jelasnya saat dihubungi pada Senin (10/8).

Implikasi Politik dari Penunjukan Wakil

Secara politik, Iqbal berpendapat bahwa penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih akan menghilangkan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai calon pemimpin mereka secara menyeluruh. Ia juga menekankan bahwa wacana ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan demokrasi. Mengacu pada teori Robert Dahl dalam bukunya 'Polyarchi', Iqbal menekankan bahwa prinsip demokrasi mencakup partisipasi warga dan akuntabilitas penguasa. "Kepemimpinan eksekutif itu kan lahir dari mandat langsung pemilih dan punya legitimasi serta akuntabilitas publik yang lebih kuat dibandingkan pejabat hasil penunjukan," tambahnya.

Iqbal juga menyatakan bahwa penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih hanya akan mengubah praktik transaksionalisme politik dari sebelum pemilihan menjadi setelah pemilihan, yang akan terpusat pada partai. Ia menjelaskan bahwa budaya ban serep, yang sering menyebabkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya, lebih banyak disebabkan oleh kompromi di kalangan elite. "Jadi kalau wakil ditunjuk setelah kepala daerah terpilih, ya arena transaksi politik itu nggak hilang, tapi potensinya justru bergeser ke pascapemilu," ungkapnya.

Pembagian Tugas yang Jelas Diperlukan

Daripada menghapus pemilihan wakil kepala daerah, Iqbal mengusulkan perlunya perjanjian pembagian tugas yang jelas sejak awal untuk mencegah potensi perpecahan dan budaya ban serep. "Selama ini kan ketidakharmonisannya itu sering muncul akibat pengaturan kewenangan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda misalkan, itu belum cukup rinci," ujarnya. "Jadi belum cukup untuk membagi porsi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan internal pemerintahan. Emang masih seolah kayak ban serep gitu ya," imbuhnya.

Pada rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung pada Kamis (30/8) lalu, anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, juga menyoroti peran wakil kepala daerah yang sering kali hanya berfungsi sebagai pengumpul suara. Ia mencatat bahwa dalam tugas pemerintahan, wakil kepala daerah hampir tidak memiliki kewenangan. "Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.

Sementara itu, di Komisi II DPR, isu mengenai perubahan dalam sistem pilkada diatur dalam UU Pilkada yang terpisah dari UU Pemilu. Dari kedua undang-undang tersebut, hanya UU Pemilu yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Artikel Terkait