Fakta Nasional

Roy Suryo Kembali Kalah dalam Praperadilan

Roy Suryo mengalami kekalahan lagi dalam proses praperadilan, di mana hakim menolak gugatannya terkait ganti rugi. Ini adalah yang ketiga kalinya ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Neger...

D
Dila Rakasiwi
07 August 2026
46 pembaca
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta - Roy Suryo kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan. Kali ini, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai ganti rugi. Berdasarkan informasi yang dirangkum, pada Kamis (6/8/2026), ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Praperadilan Pertama dan Kedua

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian dari gugatan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026). Dalam keputusan itu, hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.

Hakim menegaskan bahwa meskipun ada keputusan yang menyatakan ketidakabsahan penggeledahan dan penangkapan, hal tersebut tidak mempengaruhi berkas penyidikan yang tetap sah. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ungkap hakim tersebut. Polda Metro Jaya menghormati putusan ini dan menyatakan bahwa status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo tetap berlaku.

Praperadilan Ketiga Ditolak

Pada Kamis (6/8/2026), hakim kembali membacakan putusan untuk praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan bahwa urusan ganti rugi sudah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, sehingga ganti rugi bukanlah ranah praperadilan. "Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan," jelas hakim. Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kesiapannya jika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan keempat.

Kombes Abrianto dari Polda Metro Jaya menyatakan, "Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti." Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait