Fakta Nasional

Ruben Onsu dan Pelapor Sepakati Perdamaian dalam Kasus Dugaan Penipuan

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perdamaian terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu. Pelapor dan Ruben Onsu telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara...

W
Wira Yudha
31 August 2026
26 pembaca
Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perdamaian yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka. Diketahui bahwa pelapor dan Ruben Onsu telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, kepada wartawan pada Senin (31/8/2026).

Proses Pencabutan Laporan

Polisi juga telah menerima surat pencabutan laporan dari pelapor. Menurut Joko, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kedua surat yang diajukan dalam kasus ini. "Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," jelasnya.

Joko menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice untuk kedua belah pihak. Mereka juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. "Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," tuturnya.

Dudukan Kasus Penipuan

AKP Joko sebelumnya menjelaskan bahwa laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben dituduh menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Singkatnya, terjadi kesepakatan di mana korban menyerahkan sejumlah modal. "Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan pada Kamis (20/8).

Namun, dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Akibatnya, Ruben dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Artikel Terkait