Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, pada hari Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan bahwa laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor yang berinisial P mengklaim bahwa Ruben telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial DM.
Kronologi Kasus Penipuan
Menurut Joko, kronologi kejadian bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana. Korban kemudian setuju untuk melanjutkan kesepakatan dengan Ruben, yang diikuti dengan penyerahan sejumlah modal dan perjanjian mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Namun, dalam laporan tersebut, Ruben tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal yang telah diserahkan oleh korban. Akibatnya, korban melaporkan Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Panggilan untuk Klarifikasi
Joko menambahkan, "Ketika waktu kesepakatan tiba, ternyata keuntungan belum diterima dan modal juga belum dikembalikan. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan." Saat ini, polisi berencana memanggil Ruben untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Joko menyatakan, "Kemarin kami baru menetapkan dia sebagai tersangka, tentunya kami akan menjadwalkan pemanggilan untuk statusnya sebagai tersangka." Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi Ruben Onsu melalui direct message (DM) Instagram guna meminta tanggapan belum membuahkan hasil.