Jakarta - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai Rudy Tanoe, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK pada hari ini. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Rudy kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan yang telah ditentukan. "Pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026).
Pentingnya Kooperatif dalam Proses Penyidikan
Budi menyatakan bahwa Rudy Tanoe telah meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. KPK pun mengingatkan agar Rudy tidak menunda-nunda proses penyidikan yang sedang berlangsung. "Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," tambahnya.
Menurut Budi, Rudy mengklaim bahwa ia memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. "Karena ada konfirmasi dari yang bersangkutan ada kegiatan ataupun agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelasnya.
Risiko Hukum Jika Mengabaikan Panggilan
Jika Rudy kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus ini. "BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata Budi kepada wartawan pada Kamis (6/8). KPK juga mengumumkan adanya lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial pada tahun 2020, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk Rudy Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics, Herry Tho, serta beberapa nama lainnya. KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dalam perkara ini.
Identitas salah satu tersangka baru terungkap ketika Rudy mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga status tersangka Rudy tetap berlaku. Sebelumnya, Rudy juga tidak hadir dalam panggilan KPK pada 28 November 2025 yang terkait dengan kasus pengangkutan penyaluran bantuan bansos tahun 2020.
"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada saat itu.