Fakta Nasional

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung pada Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan dan disahkan pada akhir tahun 2026. Proses ini melibatkan serangkaian langkah untuk menyerap aspirasi mas...

P
Padma Dewi
25 August 2026
35 pembaca
Habiburokhman (Ari Saputra/detikcom)
Habiburokhman (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Habiburokhman, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini ditargetkan untuk disahkan pada bulan Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman pada Selasa (25/8/2026).

Proses Penyusunan dan Waktu yang Tersisa

Habiburokhman menjelaskan bahwa waktu efektif untuk menyelesaikan RUU ini terbatas, mengingat adanya masa reses. Ia memperkirakan DPR RI hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan semua proses yang diperlukan.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," tambahnya.

Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Komisi III telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menampung aspirasi masyarakat. Mereka juga telah menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," jelasnya.

Habiburokhman menilai bahwa proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal, dengan berbagai pendapat masyarakat yang telah terpetakan dengan baik. Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, yang dianggap dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun dengan cermat.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

Artikel Terkait