Jakarta, CNN Indonesia -- Muhamad Sarmuji, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menegaskan bahwa Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang untuk periode 2025-2030, bukan merupakan anggota partainya. Anom saat ini sedang menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di daerahnya. Sarmuji menjelaskan bahwa Anom adalah sosok profesional yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di BUMN dan diusung oleh Golkar dalam Pilkada Pemalang 2024.
“Kalau Pak Anom, Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya, awalnya dari pejabat BUMN,” ungkap Sarmuji setelah menghadiri pelatihan kader di kantor partai, Jakarta, pada Senin (3/8).
Kader Golkar yang Sesungguhnya
Dia menambahkan bahwa kader Partai Golkar yang sebenarnya adalah Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang. “Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur itu sebenarnya adalah wakil bupatinya. Wakil bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang,” jelasnya.
Tanggung Jawab Partai Golkar
Walaupun demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar bertanggung jawab atas setiap kepala daerah yang diusungnya. Dia menyatakan bahwa partai akan terus mengingatkan para kepala daerah untuk tidak terlibat dalam masalah hukum, termasuk tindak pidana korupsi. “Mulai dari imbauan, instruksi, memberikan masukan, bahkan mungkin pelatihan-pelatihan sudah dilakukan lah, usaha-usaha untuk memagari setiap anggota yang menjadi pejabat publik baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
KPK telah menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang ditahan termasuk Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, seorang anggota Polri yang bertugas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Haris, atas perintah Anom, diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dari beberapa pejabat dan pihak swasta di Pemkab Pemalang, dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Setelah menerima uang dari pihak swasta pada malam hari yang sama, Haris ditangkap oleh tim KPK di Pemalang, sementara Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Sebelumnya, pada malam 27 Juli 2026, tim KPK juga melakukan pemantauan di Semarang, di mana diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang. Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo dan ditangkap oleh tim KPK di sana dengan uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Dari rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam 28 Juli, tim KPK juga menangkap 21 orang, di mana 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk istri bupati, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar,” ungkap Taufik.
Atas tindakan mereka, Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan yang sama.