Fakta Pendidikan

Sekolah di Jakarta Ditawarkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 18 Agustus, Dinas Pendidikan: Tidak Wajib

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan pilihan pembelajaran jarak jauh pada 18 Agustus 2026, namun tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakannya.

U
Ulam Kirana
18 August 2026
45 pembaca
Ilustrasi PJJ sekolah di DKI Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Ilustrasi PJJ sekolah di DKI Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani

Jakarta - Pada tanggal 18 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta. Opsi ini termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026, yang juga mengatur tentang waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan di Jakarta.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, dengan catatan memperhatikan pencapaian rencana pembelajaran. "Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan," demikian isi dari surat tersebut.

PJJ Tidak Wajib, Siswa Dapat Pilih Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa penerapan PJJ pada 18 Agustus 2026 tidak bersifat wajib bagi sekolah-sekolah. Menurutnya, keputusan pelaksanaan pembelajaran diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di satuan pendidikan. "Bahasa di surat 'dapat', jadi (PJJ) tidak wajib," ungkap Nahdiana.

Dia juga menjelaskan bahwa siswa yang ingin mengikuti pembelajaran secara tatap muka diperbolehkan datang ke sekolah, meskipun sekolah tersebut memilih untuk menerapkan PJJ. Sekolah diharuskan untuk tetap menyediakan fasilitas bagi siswa yang memilih belajar secara luring. "Kalau ada siswa yang tetap pengen belajar luring di sekolah harus dilayani juga," tambahnya.

Tidak Ada Kaitan dengan Rencana Demonstrasi

Nahdiana juga menegaskan bahwa penerbitan surat edaran mengenai PJJ tidak ada hubungannya dengan rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. "Bukan karena itu (demo)," jelasnya. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan. "Jadi untuk memberikan kesempatan pada anak-anak untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan," tutupnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait