Fakta Nasional

Sembilan Kiai Terpilih untuk Menentukan Pimpinan PBNU

Sembilan kiai telah terpilih sebagai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

P
Padma Dewi
30 August 2026
32 pembaca
Foto: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanif Hawari/detikHikmah
Foto: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanif Hawari/detikHikmah

Jakarta - Dalam rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sembilan kiai berhasil meraih suara terbanyak. Mereka akan ditetapkan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Berdasarkan dokumen yang diterima pada Minggu (30/8/2026), pemilihan anggota AHWA ini dilakukan melalui mekanisme voting.

Pada awalnya, terdapat 34 calon yang diusulkan untuk menjadi anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Dari jumlah tersebut, sembilan orang yang memperoleh suara terbanyak akan disahkan sebagai anggota AHWA dalam muktamar tersebut.

Daftar Anggota AHWA Terpilih

Berikut adalah sembilan anggota AHWA yang terpilih:

  1. KH. Nurul Huda Djazuli
  2. TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
  3. AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
  4. KH. Miftachul Akhyar
  5. KH. Afifuddin Muhajir
  6. KH. Anwar Iskandar
  7. KH. Anwar Manshur
  8. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
  9. Dr. KH. Abun Bunyamin, MA

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Hal ini telah disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. "Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," ungkap Asrorun Niam kepada wartawan pada Minggu (30/8/2026).

Niam menambahkan bahwa 401 suara peserta muktamar mendukung perubahan sistem pemilihan Ketua Umum menjadi menggunakan AHWA, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan sistem one man one vote. "Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," jelasnya.

Ketua umum nantinya akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka keputusan akan diambil oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Berikut adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU:

Pasal 41e. Ketua Umum dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi.
  3. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
  4. Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi.
  5. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Artikel Terkait