Jakarta - Kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melibatkan Rektor, Prof Akhmad Sodiq. Dalam proses tersebut, Sodiq memberikan akses akun pribadinya kepada staf setelah terjadi kesepakatan mengenai "mahar" untuk meloloskan camaba. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Awal mula kasus ini berakar dari tindakan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru dengan janji dapat diterima. Eko kemudian menjalin komunikasi intensif dengan para pengepul tersebut. Selanjutnya, ia melakukan "tawar menawar mahar" dengan sepengetahuan Sodiq.
Proses Negosiasi dan Kesepakatan
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," jelas Taufik.
Kesepakatan mengenai "mahar" tersebut akhirnya tercapai, di mana Eko menerima total sebesar Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," tambahnya.
Akses Akun dan Tindak Lanjut
Uang yang diterima kemudian dilaporkan kepada Sodiq. Setelah kesepakatan "mahar" tersebut, Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor. "Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ungkap Taufik.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu: 1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, 2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, 3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, 4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, 5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan 6. Mulyono selaku pihak swasta. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
Ada tiga klaster yang teridentifikasi dalam kasus ini. Klaster pertama adalah pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua salah satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Klaster kedua melibatkan penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga mencakup pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, di mana total uang yang dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini mencapai Rp 1,12 miliar.
Baca juga: Rektor Unsoed Siapkan 73 Kuota untuk Calon Maba yang Ortunya Sudah Diperas.