Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dituduh telah menyiapkan 75 kursi untuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang bersedia membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses melalui jalur seleksi mandiri. Tuduhan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan bahwa dari total kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, sejumlah kursi telah dipersiapkan secara khusus bagi calon mahasiswa yang melakukan pembayaran. "Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Pembayaran yang Tidak Menjamin Kelulusan
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dari setiap calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran. Pada bulan Agustus 2026, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, diduga memerintahkan dua individu swasta yang kini menjadi tersangka, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk menetapkan harga sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru yang ingin mendapatkan kursi di FK Unsoed melalui jalur seleksi mandiri.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ungkap Taufik. Namun, meskipun pembayaran telah dilakukan, tidak ada jaminan bahwa calon mahasiswa tersebut akan diterima dalam seleksi mandiri. Beberapa calon mahasiswa tetap tidak diterima meskipun orang tua mereka telah membayar.
Situasi ini menyebabkan orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang yang diperas telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi, untuk kepentingan pribadi mereka.
Perbandingan Harga Resmi dan Praktik Penjualan
Pimpinan Unsoed diduga "menjual" kuota di Fakultas Kedokteran dengan harga mencapai Rp 650 juta per kursi, yang merupakan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tarif resmi yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Unsoed Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026 yang ditandatangani oleh Akhmad Sodiq.
Dalam surat yang berisi daftar tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), besaran IPI dibagi menjadi empat golongan. Tarif IPI tertinggi dikenakan kepada calon mahasiswa yang mendaftar di Program Studi Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi. Untuk kedua program ini, uang gedung termurah atau golongan I mencapai Rp 100 juta. Untuk Pendidikan Dokter golongan II sebesar Rp 200 juta, golongan III Rp 240 juta, dan golongan IV yang tertinggi mencapai Rp 260 juta. Sementara itu, Program Studi Kedokteran Gigi hanya berbeda di golongan III yang sebesar Rp 225 juta.