Fakta Nasional

Skema Penipuan Karyawan Vilmei, Gelapkan Uang TikTok Hingga Rp 1,28 Miliar

Seorang karyawan dari kreator konten Vilmei terungkap telah menggelapkan saldo akun TikTok selama satu tahun dengan total kerugian mencapai Rp 1,28 miliar. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang did...

E
Eko Prasetyo
03 September 2026
25 pembaca
Foto: Vimei. (dok Instagram vilmei)
Foto: Vimei. (dok Instagram vilmei)

Bekasi - Tindakan curang yang dilakukan oleh seorang karyawan kreator konten Vilmei, yang berinisial ZK, terungkap setelah satu tahun beraksi menggelapkan saldo akun TikTok. Total uang yang berhasil digelapkan oleh ZK mencapai Rp 1,28 miliar. "Perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026 atau selama kurang lebih satu tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada detikcom pada Kamis (3/9/2026).

Modus Operandi Penggelapan

Selama satu tahun, ZK secara diam-diam mencairkan saldo TikTok milik Vilmei. Saldo tersebut berupa Dolar AS yang diperoleh dari aktivitas seperti siaran langsung, endorsement, dan kerja sama afiliasi. "Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo yang digelapkan kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK serta akun-akun terkait lainnya, termasuk yang dikelola oleh tersangka MASR dan L. Uang hasil kejahatan itu selanjutnya dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank. ASR adalah pacar ZK, sedangkan L adalah temannya. Keduanya disebut menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Penyidikan dan Status Tersangka

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk bepergian ke luar negeri maupun membeli barang mewah," ungkapnya. Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi aliran dana secara keseluruhan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: ZK sebagai karyawan Vilmei, MASR yang merupakan pacar ZK, dan L yang merupakan teman ZK. "Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tambah Verdika. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel Terkait