Fakta Pendidikan

Status Guru Akan Beralih Menjadi ASN Pusat

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa status guru akan dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatk...

S
Stevani Nila Wardana
19 August 2026
26 pembaca
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat ungkap status guru ASN akan dilimpahkan menjadi pegawai pusat. Foto: Instagram/atip.hayat
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat ungkap status guru ASN akan dilimpahkan menjadi pegawai pusat. Foto: Instagram/atip.hayat

Jakarta - Atip Latipulhayat, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengumumkan bahwa status guru akan diubah menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat. Keputusan ini merupakan hasil finalisasi kebijakan terkait status kepegawaian guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tulis Atip dalam unggahan di Instagram resminya yang dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Pernyataan Menteri Sekretariat Negara

Hal serupa juga diungkapkan oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretariat Negara. Ia menjelaskan bahwa pengalihan status ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat merupakan kesepakatan yang telah dicapai bersama. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujarnya dalam postingan Instagram DPR RI.

Harapan Kepala Daerah dan Penyesuaian Staf

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, menambahkan bahwa pengalihan status ini juga akan memberikan dukungan fiskal dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji pegawai, yang selama ini menjadi harapan para kepala daerah. “Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” jelasnya.

Setelah kesepakatan ini dicapai, Bima mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan hasil rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian guru. “Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” tambahnya.

Rapat tersebut juga menyepakati beberapa poin penting lainnya, antara lain: 1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. 2. PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk menjadi PNS secara bertahap melalui tes mulai 2027. 3. Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait