Makassar, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan telah mengumumkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pengumuman tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Rabu (12/8). Dalam kesempatan itu, Sitti Husniah hadir dan memberikan tanggapan terkait keputusan dewan.
“Saya hadir di dalam ruangan ini, bukan untuk menghindari pengawasan,” ungkap Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya dia sempat hadir dalam proses DPRD Gowa, namun kemudian meninggalkan ruangan. Kini, dia kembali dengan niat baik untuk menghadiri rapat penetapan hasil kerja pansus hak angket.
Kepatuhan Terhadap Hukum
Husniah menekankan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan lembaga perwakilan rakyat. “Saya hadir karena saya menghormati hukum dan terutama saya hadir, karena kita semua menerima amanah dari rakyat Gowa,” jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi. “Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat dan saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih di atas hukum, karena jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang. Tapi jabatan amanah,” tegasnya.
Evaluasi dan Tanggung Jawab
Dalam rapat tersebut, Husniah juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap pemberhentian beasiswa untuk program pascasarjana berdasarkan prinsip legalitas. Dia menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Gowa akan menghormati setiap keputusan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada sedikit fakta yang saya yakin tidak semua anggota dewan khususnya, panitia khusus hak angket. Ada fakta yang tidak dimunculkan yang saya ingin sampaikan,” ujar Husniah. Dia juga mengungkapkan bahwa sikapnya terhadap dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah adalah mendukung pemeriksaan yang objektif dan profesional.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional dan tanpa intervensi tetapi saat yang sama kita harus membedakan secara jernih antara dugaan penyimpangan suatu kegiatan dengan pertanggungjawaban secara individu. Apabila terdapat uang kepada siapapun, harus dibuktikan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Husniah menyadari bahwa sebagai kepala daerah, dia harus mematuhi standar etika yang tinggi dan tidak meminta perlakuan khusus dalam menghadapi tuduhan.
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Gowa sepakat untuk mendukung usulan pemberhentian bupati. Menurutnya, keputusan ini telah disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya. Dian juga menyebutkan bahwa 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan untuk pemakzulan.
Setelah keputusan politik ini, pimpinan DPRD akan mengajukan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku. “Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa setelah MA memberikan putusan, langkah selanjutnya adalah meneruskan keputusan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. “Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” katanya.
Dian menegaskan bahwa setelah penetapan hasil Pansus tersebut, DPRD Gowa tidak akan melanjutkan proses politik terkait usulan tersebut, dan tahapan berikutnya sepenuhnya berada di tangan MA untuk memberikan keputusan.