Fakta Pendidikan

Tanggapan Komisi X DPR Terkait Kasus Rektor Unsoed dan Mahasiswa Baru

Komisi X DPR RI menanggapi dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mahasiswa baru. Mereka mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara adil tanpa langsung me...

N
Narayana Putra
23 August 2026
37 pembaca
Foto: Uang Rp 665 juta hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Soedirman (Unsoed) ditemukan KPK dalam sebuah kresek. (Dok KPK).
Foto: Uang Rp 665 juta hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Soedirman (Unsoed) ditemukan KPK dalam sebuah kresek. (Dok KPK).

Jakarta - Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa jika terbukti ada praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), hal tersebut akan sangat merusak reputasi pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan meritokrasi. Oleh karena itu, ia mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa baru yang diduga masuk ke Unsoed melalui praktik yang dilakukan oleh Rektor Akhmad Sodiq.

Pemeriksaan Mahasiswa Baru Secara Adil

Lalu mengusulkan agar mahasiswa baru tersebut diperiksa satu per satu, namun tidak langsung dikenakan sanksi atau dikeluarkan dari kampus, karena bisa jadi mereka adalah korban dari praktik pemerasan tersebut. Ia menekankan pentingnya untuk tidak mengorbankan mahasiswa yang mungkin tidak bersalah. "Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ujarnya.

Pentingnya Pembenahan Sistem Seleksi

Meski demikian, jika terbukti ada mahasiswa yang sengaja membeli kursi dan tidak memenuhi syarat akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan yang adil dan transparan. Lalu juga mengingatkan agar mahasiswa baru yang mengalami pemerasan tidak menjadi korban kedua. Ia menekankan perlunya perbaikan dalam sistem seleksi mahasiswa baru. "Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," tambahnya.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki jumlah mahasiswa baru yang diterima di Unsoed melalui praktik pemerasan atau atas janji dari Rektor Akhmad Sodiq. "Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru)," ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu: 1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, 2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, 3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, 4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, 5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan 6. Mulyono selaku pihak swasta. KPK menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama, meskipun penyidik masih mencatat sejak tahun 2025-2026. Rektor Unsoed ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Jakarta, sementara Wakil Rektor ditangkap di Purwokerto.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait