Jakarta - Silas Dutu, Ketua Bidang Hukum Projo, menanggapi aduan yang diajukan oleh relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo, ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut terkait dengan ucapan Budi Arie mengenai patahan sejarah dan insting 'lebih cepat dari 2029'. Projo berharap agar pernyataan yang diungkapkan oleh Budi Arie tidak disimpulkan secara sepihak.
Silas menyatakan, "Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," saat berbicara kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026).
Pernyataan Harus Dilihat Secara Utuh
Menurut Silas, hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Ia menekankan bahwa setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks peristiwa. "Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, Projo memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik," tambahnya.
Silas juga menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. "Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," ungkapnya. Ia menyebutkan bahwa Budi Arie telah memberikan penjelasan bahwa pernyataan mengenai 'lebih cepat dari 2029' adalah pandangannya pribadi dan bukan sikap resmi dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga hadir di lokasi saat itu.
Seriusnya Tuduhan Makar
Silas menekankan bahwa tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. "Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik," jelasnya. Ia menambahkan, "Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum."
Silas juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk unsur delik dan alat bukti yang sah. Projo menegaskan bahwa Budi Arie tidak menunjukkan upaya untuk menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional. "Kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara: satu, perbedaan pendapat politik; dua, analisis atau prediksi mengenai dinamika politik; tiga, pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan empat, perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat," tuturnya.
Projo berharap agar tidak semua pernyataan yang berseberangan dengan pemerintah dianggap sebagai makar. Silas menekankan pentingnya ruang demokrasi yang tidak menjadi ajang untuk kriminalisasi. "Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan," tambahnya.
Silas menegaskan bahwa Projo telah menjadi pendukung setia Prabowo Gibran dan akan terus mengawal serta mendukung pemerintahan tersebut hingga 2029. Meskipun demikian, Projo menghormati aduan masyarakat yang disampaikan ke Bareskrim dan percaya bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional.
Silas menyatakan, "Apabila benar terdapat laporan kepada Kepolisian, Projo menghormati sepenuhnya proses yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Relawan GCP sebelumnya melaporkan Budi Arie terkait ucapan kontroversialnya ke Bareskrim Polri. Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan Budi Arie dianggap melukai hati para pendukung Presiden Prabowo Subianto. "Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029," ungkap Kurniawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (2/9).
Kurniawan menambahkan bahwa pernyataan Budi Arie membuat sakit hati para pendukung Prabowo, terutama saat mereka sedang fokus menangani bencana di NTT dan kebakaran hutan di Kalimantan serta Sumatera. Ia juga menyayangkan pernyataan Budi Arie yang dianggap tidak mencerminkan sikap Prabowo yang menghargai keduanya.
Menanggapi permohonan maaf dari Budi Arie, Kurniawan menyatakan bahwa sikap tersebut seolah hanya sebuah formalitas. "Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran. Maaf itu nanti gampang kalau pas Lebaran saja," ujarnya.