Jakarta - Kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang menawarkan hadiah berupa minuman keras (miras) saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, semakin berkembang. Pihak kepolisian kini terlibat dalam penyelidikan terkait insiden yang mendapatkan banyak kritik tersebut.
Video tantangan ini awalnya viral di media sosial, menampilkan momen di mana sebuah booth produk miras mengadakan tantangan hafalan surah Al-Qur'an, Ad-Dhuha, kepada para pengunjung festival musik. Dalam video tersebut, dinyatakan bahwa pengunjung yang berhasil menghafal akan mendapatkan imbalan yang diduga adalah miras. Terlihat beberapa pengunjung menghafal ayat-ayat Ad-Dhuha satu per satu, disambut sorakan dan tepuk tangan dari kerumunan yang hadir.
Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Pelaku
Setelah video tersebut viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, polisi mulai menyelidiki kasus ini. Hingga saat ini, dua orang pelaku telah ditangkap. "Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan.
Dua pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Asal Usul Tantangan dan Tindakan Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak yang diduga memulai tantangan tersebut adalah seorang pengunjung festival yang mengambil mikrofon dan secara spontan mengajak pengunjung lain untuk ikut serta. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari manajemen acara, penyelenggara, pemilik merek minuman, serta beberapa pengunjung yang menyaksikan peristiwa tersebut. Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan lokasi di Ecopark, Ancol. "Kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tambah Iman.
Pemeriksaan Pihak Terkait dan Potensi Tindak Pidana
Pihak kepolisian juga telah memeriksa penyelenggara acara The Sounds Project dan pihak brand minuman Newport terkait insiden ini. Kombes Iman menyatakan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan terhadap agama atau kepercayaan orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV.
Tanggapan Penyelenggara dan Pihak Brand
Pihak penyelenggara acara, The Sounds Project, menyatakan kekecewaan dan mengecam tindakan yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada persetujuan untuk menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk. "Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut," tulis mereka melalui akun Instagram resmi.
Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga meminta maaf atas insiden tersebut dan menjelaskan bahwa aktivitas itu bukanlah bagian dari program atau konsep promosi mereka. "Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan," ujarnya, menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam acara publik untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.