Fakta Nasional

--- Tarif Transportasi Umum di Jakarta Hanya Rp 8 dalam Rangka HUT ke-81 RI ---

--- Dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, tarif KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Transjakarta ditetapkan hanya Rp 8. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus 2026. ---

P
Panca Akbar Saputra
17 August 2026
38 pembaca
Foto: Ilustrasi. Kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Foto: Ilustrasi. Kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. (Jabbar Ramdhani/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, tarif KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Transjakarta ditetapkan hanya Rp 8. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus 2026. ---CONTENT---

Jakarta - Dalam rangka merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia, tarif untuk KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Transjakarta mengalami penurunan signifikan menjadi hanya Rp 8. Penetapan tarif ini berlaku pada hari Senin, 17 Agustus 2026, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB.

Kebijakan Tarif Spesial

Informasi mengenai tarif khusus ini disampaikan oleh KAI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif Rp 8 ditetapkan setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat. "Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1, tetapi Rp 8," ungkap Pramono saat melakukan pengecekan kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8).

Keselarasan Tarif Transportasi

Pramono menambahkan bahwa perubahan tarif dari Rp 1 menjadi Rp 8 bertujuan untuk menyamakan harga transportasi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," jelasnya. Dengan keputusan ini, semua tarif transportasi yang termasuk dalam program peringatan HUT RI ditetapkan menjadi Rp 8. "Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8," tutupnya.

Artikel Terkait