Jakarta - Dalam rangka merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia, tarif untuk KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Transjakarta mengalami penurunan signifikan menjadi hanya Rp 8. Penetapan tarif ini berlaku pada hari Senin, 17 Agustus 2026, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB.
Kebijakan Tarif Spesial
Informasi mengenai tarif khusus ini disampaikan oleh KAI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif Rp 8 ditetapkan setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat. "Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1, tetapi Rp 8," ungkap Pramono saat melakukan pengecekan kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8).
Keselarasan Tarif Transportasi
Pramono menambahkan bahwa perubahan tarif dari Rp 1 menjadi Rp 8 bertujuan untuk menyamakan harga transportasi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," jelasnya. Dengan keputusan ini, semua tarif transportasi yang termasuk dalam program peringatan HUT RI ditetapkan menjadi Rp 8. "Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8," tutupnya.