Fakta Nasional

Tersangka Perusakan Rumah di Depok Ditetapkan Polisi

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Depok, yang terjadi akibat perselisihan berkepanjangan.

P
Padma Dewi
13 August 2026
33 pembaca
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok, dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok, dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Jakarta - Kepolisian telah meningkatkan status penyelidikan kasus perusakan rumah yang dilakukan oleh seorang tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi tahap penyidikan. Pelaku yang diketahui berinisial FAA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, pada Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

AKBP Made menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pecahan pagar juga telah disita dan sedang dalam proses hukum.

"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perselisihan yang Memicu Perusakan

Polisi mengungkapkan bahwa perselisihan antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2024. Keduanya sering terlibat pertengkaran yang berujung pada perusakan rumah.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," kata AKBP Made saat dihubungi wartawan, pada Senin (20/7).

AKBP Made menambahkan bahwa meskipun sudah ada mediasi dari pihak-pihak tertentu, pertikaian antara kedua belah pihak terus berlanjut hingga terjadinya perusakan pagar rumah korban.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Setelah serangkaian konflik, korban merasa tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

Seperti diketahui, rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror dari tetangganya. Teror tersebut membuat keluarga Azis terpaksa menjual rumah mereka.

Insiden ini menjadi viral di media sosial, di mana rekaman CCTV menunjukkan seorang pria melemparkan helm ke rumah tetangga, yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melemparkan helm, pria tersebut terlihat mondar-mandir menggunakan motor di depan rumah korban.

Di hari lainnya, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban. Meskipun sejumlah warga berusaha melerai, situasi tersebut tetap memicu keributan.

Artikel Terkait