Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun setelah putusan diucapkan. "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Amar Putusan yang dikutip dari laman MKRI pada Jumat (31/7/2026).
Identitas Tiga Mahasiswa Pemohon
Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan, di mana tiga di antaranya adalah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam Dokumen Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, tercatat nama tiga pemohon yang berstatus mahasiswa, yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra. Berdasarkan data dari PDDIKTI, ketiga mahasiswa ini terdaftar di program studi Hukum Tata Negara (Siyasah) dengan tahun masuk 2023 dan 2024.
Aktivitas Akademis dan Keterlibatan di Hukum
Informasi yang diperoleh dari laman LinkedIn pribadi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dan Muhammad Jundi Fathi Rizky diketahui aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum. Mereka terlibat dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara serta Distrik HTN Institute, sebuah lembaga kajian di bidangnya. Selain itu, Rikza Anung Andita Putra juga menempuh pendidikan di dua universitas sekaligus, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Terbuka.
Apresiasi dari DPR
Keputusan MK ini mendapatkan respon positif dari DPR. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan adalah langkah yang tepat. Ia menyatakan bahwa kedua program tersebut dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi fokus masing-masing. "Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu pada Jumat (31/7/2026).
Hetifah juga menekankan bahwa kebutuhan inti sektor pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan. "Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegasnya.