Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

--- Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang Ditangkap, Satu Masih Buron ---

--- Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Pasar Lama, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. ---

P
Padma Dewi
10 May 2026 8 pembaca
---
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang Ditangkap, Satu Masih Buron

---
---TITLEEXCERPT--- Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Pasar Lama, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. ---CONTENT---

Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Tiga pelaku yang ditangkap pada hari Jumat, 8 Mei, adalah Ook, Agus, dan Ali. Sementara itu, pelaku yang masih buron bernama Amar. Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban mengenai penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak yang dimiliki korban di area pasar.

Awal Mula Pengeroyokan

Menurut Jauhari, pelaku merasa tidak puas dengan posisi ember dan meja milik korban. Ketika korban membantah dan menyatakan bahwa ia telah berjualan di lokasi tersebut dalam waktu yang lama, emosi para pelaku tersulut dan mereka pun melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat Kejadian dan Proses Penyelidikan

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher sebelah kanan, lebam di lengan kiri, serta bengkak pada jari tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami sesak di bagian dada, dan pakaian serta telepon genggamnya dirusak dan dirampas oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti, termasuk hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video dari insiden tersebut. "Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Jauhari.

Polsek Tangerang terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang masih melarikan diri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 448 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

// Artikel Terkait