Jakarta - Isu mengenai pencatutan data anak dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah orang tua dari berbagai daerah melaporkan bahwa anak-anak mereka terdaftar di Dapodik meskipun belum pernah didaftarkan di sekolah manapun. Situasi ini menyebabkan orang tua mengalami kesulitan saat mendaftarkan anak mereka ke satuan pendidikan yang diinginkan, karena anak-anak tersebut sudah terdaftar sebagai murid di institusi lain. Salah satu orang tua bahkan mengungkapkan bahwa ijazah anaknya tidak dapat diterbitkan karena dinyatakan telah lulus dari TK yang berbeda, meskipun anaknya tidak pernah bersekolah di sana.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan pendidikan nasional yang berfungsi sebagai dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pendidikan. Pengelolaan Dapodik dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Verifikasi dan Penelusuran Data
Menanggapi dugaan pencatutan data anak yang didaftarkan ke Dapodik tanpa sepengetahuan orang tua, Kemendikdasmen mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi dan penelusuran informasi untuk memastikan fakta dan kronologi yang tepat. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa pihaknya menangani isu ini dengan serius, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. "Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," ungkap Gogot.
Komitmen Terhadap Integritas Dapodik
Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga integritas tata kelola Dapodik dan memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai. Penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang berwenang. "Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Gogot.
Prosedur Penginputan Data
Kemendikdasmen menekankan bahwa penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Data yang diinput harus berdasarkan dokumen dan proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi
Sambil melakukan penelusuran, Kemendikdasmen meminta kepada orang tua, satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi. Data pribadi yang dimaksud mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, dan dokumen kependudukan.
Memastikan Status Data NISN Anak
Warga juga diminta untuk memastikan bahwa status data anak yang menjadi peserta didik telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya melalui laman Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kemendikdasmen. Jika terdapat ketidaksesuaian data, orang tua diharapkan segera melaporkan kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mengecek status data peserta didik, dapat dilakukan dengan mengakses https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/, memilih pencarian berdasarkan nama atau NISN, dan mengikuti instruksi yang tersedia.