Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dihadapkan pada tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti total mencapai Rp 5,6 triliun. Jaksa mengungkapkan bahwa harta senilai Rp 4,8 triliun yang dimiliki Nadiem menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dirangkum detikcom pada Jumat (15/5/2026), Nadiem dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan antara tahun 2020 hingga 2022. Tindakan tersebut disebut dilakukan bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Sementara Sri, Mulyatsyah, dan Ibam telah dijatuhi hukuman, Jurist Tan masih dalam pencarian.
Kerugian Negara dan Perhitungan Uang Pengganti
Jaksa menyatakan bahwa proyek yang dikelola Nadiem ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun, dan Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut. Dalam persidangan, jaksa juga mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang menunjukkan bahwa ia memperoleh harta senilai Rp 5,5 triliun dari surat berharga.
Setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem tidak dapat membuktikan asal-usul uang sebesar Rp 809 miliar dan kekayaan Rp 4,8 triliun yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilannya.
Perkembangan Harta Nadiem dalam LHKPN
Berdasarkan data dari situs resmi KPK, Nadiem secara berkala melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada tahun 2019. Pada tahun 2019, total harta Nadiem tercatat sebesar Rp 1,2 triliun, yang kemudian mengalami penurunan menjadi Rp 1,19 triliun pada tahun 2020 dan Rp 1,17 triliun pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2022, harta Nadiem melonjak menjadi Rp 4,8 triliun, yang menjadi fokus perhatian jaksa dalam persidangan.
Dalam laporan LHKPN 2022, Nadiem menyebutkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar, serta Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 55,3 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan mobil Honda Brio senilai Rp 162 juta, meskipun jumlah kendaraan yang dimilikinya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
Nadiem juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 752 juta, serta surat berharga yang meningkat menjadi Rp 5,5 triliun dari sebelumnya Rp 1,3 triliun. Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 12,2 miliar pada tahun 2022, yang juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Nadiem memiliki utang sebesar Rp 790 miliar pada tahun 2022, yang meningkat dari Rp 193 miliar pada tahun 2021. Total harta Nadiem pada tahun 2022 mencapai Rp 4,8 triliun, namun kembali mengalami penurunan menjadi Rp 906 miliar pada tahun 2023 dan Rp 600 miliar pada tahun 2024.
Pengacara Nadiem sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai uang Rp 809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan jaksa, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Mereka menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari administrasi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia, yang tidak ada hubungannya dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengacara juga menambahkan bahwa penurunan kekayaan Nadiem berkaitan dengan fluktuasi pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang ilegal. Mereka menegaskan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem terkait pengadaan tersebut.
Kasus ini terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama mengenai implikasi hukum dan moral dari tindakan yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim.