Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Australia berinisial BA (27) ditangkap oleh polisi setelah aksinya yang mesum di halaman rumah warga di Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial. Penangkapan dilakukan saat BA bersiap untuk terbang menuju Australia melalui Bandara Ngurah Rai.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan, "Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat." Dalam pemeriksaan, BA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia berkenalan dengan seorang wanita asing di salah satu beach club. Keduanya kemudian keluar dari tempat tersebut dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan rumah warga.
Detail Penangkapan dan Tindakan Hukum
BA melakukan perbuatan mesum tersebut hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian BA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penangkapan BA berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi bekerja sama dengan Polsek Kuta Utara. Melalui sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM), teridentifikasi seorang WN Australia yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Status Keimigrasian dan Proses Selanjutnya
Pria tersebut diketahui lahir pada tahun 1998 dan memegang visa on arrival (VOA) yang masih berlaku. Imigrasi kemudian memasukkan data BA ke dalam Subject of Interest (SOI) untuk memudahkan pemeriksaan saat yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem keimigrasian berhasil mendeteksi kecocokan data BA dengan daftar SOI ketika ia berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
"Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai," tambahnya.