Fakta Pendidikan

Universitas Pertahanan Resmi Izinkan Penggunaan Hijab bagi Mahasiswi Kadet

Universitas Pertahanan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi mahasiswi kadet S1 dan D3 selama masa pendidikan. Aturan ini berlaku untuk semua kegiatan pendidikan dan lati...

N
Naufal Akbar
26 August 2026
32 pembaca
Kampus Unhan. Foto: Dok. Unhan
Kampus Unhan. Foto: Dok. Unhan

Jakarta - Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penggunaan hijab bagi mahasiswi kadet S1 dan D3 yang beragama Islam. Surat edaran dengan nomor SE/201 VIII/2026 ini ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, pada Senin, 24 Agustus 2026, atas nama Rektor Unhan.

Dalam surat tersebut, mahasiswi kadet S1 dan D3 diperbolehkan untuk mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan. Berikut adalah ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi mahasiswa D3 dan S1:

Ketentuan Penggunaan Hijab

1. Hijab yang digunakan harus berwarna hitam dan dikenakan dengan seragam pakaian dinas.

2. Hijab harus dikenakan dengan rapi, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menghalangi operasional pendidikan serta latihan.

3. Penggunaan hijab berwarna hitam ini bersifat sementara hingga desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.

Dasar dari ketentuan ini merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Selain itu, siaran pers dari Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kadet Unhan untuk menggunakan hijab.

Penjelasan dan Tindak Lanjut

Sehubungan dengan ketentuan ini, kepala Subsatket di lingkungan Unhan diingatkan untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan untuk menjalani kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, baik dalam konteks kedinasan maupun kehidupan pribadi. "Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, membenarkan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan. "Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujarnya saat dikonfirmasi.

Surat edaran mengenai penggunaan hijab ini juga merespons isu yang berkembang di media sosial terkait larangan hijab bagi kadet perempuan. Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan hijab pada kegiatan tertentu, seperti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan. Namun, kadet perempuan Muslim di Unhan diizinkan untuk menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus.

Dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan akan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Pengaturan ini akan dilakukan secara seragam dan proporsional, dengan memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Dalam peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan, sehingga kebijakan ini merupakan langkah positif dalam mendukung keberagaman dan hak beragama di lingkungan pendidikan.

Isu mengenai penggunaan hijab di Unhan sebelumnya juga mendapatkan perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang meminta klarifikasi terkait kabar bahwa kadet perempuan diminta untuk melepas hijab saat diterima dan lulus tes. MUI menegaskan bahwa jika peristiwa tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait