Fakta Politik

Usulan Biaya Haji 2027 Meningkat, Pemerintah Tetapkan Rp107 Juta Per Jemaah

Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan tidak me...

N
Naufal Akbar
20 August 2026
26 pembaca
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH 2027 mendatang sebesar Rp107 juta per jamaah. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH 2027 mendatang sebesar Rp107 juta per jamaah. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan ini menunjukkan kenaikan antara 10 hingga 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, Irfan berusaha agar biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelas Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/8).

Rincian Biaya Haji 2027

BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu setoran yang dibayarkan oleh jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari musim haji sebelumnya. Oleh karena itu, pada tahun 2027, jamaah diharapkan membayar setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH sebesar Rp64.404.103,21. Sebelumnya, pada tahun 2026, BPIH tercatat sebesar Rp87.409.365 per jamaah, dengan 62 persen di antaranya disetor oleh jamaah dan 38 persen ditanggung oleh BPKH.

Pertimbangan dalam Penetapan Biaya

Lebih lanjut, Menhaj menyatakan bahwa usulan biaya ini disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah, sambil tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan terhadap Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67.

Untuk komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia, pemerintah mengusulkan tetap sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, biaya penerbangan mengalami penyesuaian, diusulkan naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Kenaikan ini, menurut Menhaj, disebabkan oleh meningkatnya harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga berpengaruh terhadap harga minyak dunia dan biaya penerbangan.

Menhaj berharap agar pembahasan mengenai usulan BPIH dapat dilakukan bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Artikel Terkait