Fakta Pendidikan

Usulan Pemanfaatan Aset Dirampas untuk Pendidikan dan Kesehatan

Seorang akademisi dari Universitas Islam Indonesia mengusulkan agar aset yang dirampas akibat pelanggaran hukum dapat digunakan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

A
Agustinus Jaya Wiratama
31 August 2026
24 pembaca
Akademisi Usul Pemanfaatan Aset yang Dirampas Dipakai buat Pendidikan & Kesehatan
Akademisi Usul Pemanfaatan Aset yang Dirampas Dipakai buat Pendidikan & Kesehatan

JAKARTA PUSAT - Jamaludin Gafur, seorang akademisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), mengemukakan pendapatnya mengenai pemanfaatan aset yang diperoleh secara ilegal dan telah dirampas, agar dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. Usulan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (31/8).

Gafur mengawali pembicaraannya dengan menekankan pentingnya adanya instrumen hukum yang dapat memaksa pengembalian aset-aset negara yang telah diambil secara melawan hukum. "Ya, misalnya perlu ada transparansi proses, walaupun nanti perlu dipertimbangkan mekanisme penegakan hukum, karena ada tahapan tertentu memang penegakan hukum tidak boleh terlalu terbuka," ujarnya dalam rapat tersebut.

Pentingnya Regulasi dalam Pemanfaatan Aset

Dia menambahkan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas mengenai pemanfaatan dana yang berasal dari pengambilan harta negara yang diperoleh melalui cara ilegal. "Perlu saya sampaikan itu soal bagaimana pemanfaatan dana perampasan aset ini," katanya.

Gafur mengusulkan agar aset yang telah disita oleh negara dapat dimanfaatkan untuk memperkuat anggaran pendidikan dan kesehatan. "UU perlu untuk mempertegas atau secara eksplisit mengatur bahwa salah satu pemanfaatan dana untuk perampasan aset itu harus mengalir ke dana pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan

Menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan adalah yang paling terdampak ketika aset negara diambil secara ilegal. "Jangan sampai kita punya UU Perampasan Aset, tetapi pemanfaatannya tidak jelas mau dikemanakan," ungkapnya.

Gafur juga menyarankan agar UU tersebut merinci daftar pemanfaatan sektor lain yang dapat diambil ketika negara merampas aset yang diperoleh secara melawan hukum. "Mungkin nanti perlu ada list pemanfaatan seperti apa, tetapi yang paling penting adalah dana untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat, itu menurut saya penting untuk menjadi salah satu hal yang perlu menjadi pendanaan dari aset-aset yang didapatkan," katanya.

jpnn.com Sumber: jpnn.com

Artikel Terkait