Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Alasan PSI Tidak Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie

PSI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie yang dilaporkan terkait dugaan pemotongan video ceramah Wapres Jusuf Kalla. Laporan ini diambil untuk mencegah respons negatif di masyaraka...

U
Ulam Kirana
07 May 2026 16 pembaca
Alasan PSI Tidak Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie

Jakarta - Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). PSI menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Grace dilaporkan oleh aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam, bersama dengan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil untuk menghindari respons negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. "Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

LBH Syarikat Islam, melalui Gurun Arisastra, menjelaskan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, diikuti oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing. "Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dan lainnya diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru. "Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.

PSI menyatakan bahwa pernyataan Grace Natalie merupakan pandangan pribadi. "Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ujar Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026). Mad Ali menegaskan bahwa secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum. "Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," katanya.

Namun, Mad Ali menyatakan PSI akan tetap memberikan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie. "Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.

Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai tindakan Ade Armando dan lainnya telah memicu kegaduhan. "Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron. "Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.

Pihaknya telah menyerahkan bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik, termasuk menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Ketiganya dilaporkan terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, dengan merujuk pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus dipantau.

// Artikel Terkait