Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

--- Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Setelah Divonis Kasus Narkoba ---

--- Muhammad Ammar Akbar, lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba dan kini kembali menjalani hukuman di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusaka...

N
Naufal Akbar
09 May 2026 10 pembaca
---
Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Setelah Divonis Kasus Narkoba

---
---TITLEEXCERPT--- Muhammad Ammar Akbar, lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus penjualan narkoba dan kini kembali menjalani hukuman di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. ---CONTENT---

Jakarta - Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni telah menerima hukuman penjara selama 7 tahun terkait kasus penjualan narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini, Ammar Zoni beserta empat narapidana lainnya telah dipindahkan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

"Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," ungkap Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan pada hari Sabtu (9/5/2026).

Proses Pemindahan ke Nusakambangan

Proses pemindahan Ammar Zoni dan rekannya berlangsung pada Jumat (8/5) sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan, mereka menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. "Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelas Rika.

Ammar Zoni dan yang lainnya tiba di Lapas Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB pagi. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. "Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," tambahnya.

Vonis Kasus Narkoba

Ammar Zoni telah divonis bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Kamis (23/4), Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan hakim yang mencapai 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menegaskan bahwa tindakan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim dalam putusannya.

// Artikel Terkait