Fakta Politik

Anggota DPRD Jember Dikenakan Sanksi oleh Partai Gerindra Usai Main Game dan Merokok di Rapat

Jumat, 15 Mei 2026, 19:31 WIB 18 views 2 menit baca
Anggota DPRD Jember Dikenakan Sanksi oleh Partai Gerindra Usai Main Game dan Merokok di Rapat
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran berat kepada Achmad Syahri Assidiqi setelah tertangkap bermain game saat RDP. (Foto: CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Bagikan:

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran berat kepada Achmad Syahri Assidiqi, anggota Komisi D DPRD Jember. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (15/5) sebagai respons terhadap perilaku Achmad yang terlihat bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pelanggaran yang Dilakukan

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan, "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember." Ia juga menegaskan bahwa jika Achmad mengulangi pelanggaran serupa, sanksi pemecatan dari keanggotaan DPRD Jember akan segera diterapkan.

Dalam pertimbangannya, Yunico S, anggota Majelis Kehormatan, mengungkapkan bahwa Achmad terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai yang mengatur tentang menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra. Selain itu, Achmad juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 mengenai kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan partai yang berlaku.

Pengakuan dan Permohonan Maaf

Achmad Syahri Assidiqi sebelumnya terekam kamera sedang bermain game di ponselnya sambil merokok saat rapat yang membahas layanan kesehatan pada Senin (11/5). Ia kemudian mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi atas tindakan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Achmad menyatakan, "Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf, semoga ini jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten [Jember]."

Majelis Kehormatan juga menilai bahwa Achmad melanggar Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk mematuhi ideologi dan disiplin partai, serta menjaga kehormatan dan kekompakan partai. Terakhir, pelanggaran juga terjadi pada Pasal 68 yang berkaitan dengan jati diri kader partai, yang menekankan pentingnya perilaku sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

P

Penulis

Panca Akbar Saputra

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait