Fakta Politik

Anggota DPRD Jember Mengakui Kesalahan Setelah Viral Main Game dan Merokok di Rapat

Jumat, 15 Mei 2026, 22:32 WIB 18 views 2 menit baca
Anggota DPRD Jember Mengakui Kesalahan Setelah Viral Main Game dan Merokok di Rapat
Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran berat terhadap anggota Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Bagikan:

Achmad Syahri Assidiqi, seorang anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, mengklaim bahwa ia baru pertama kali bermain game dan merokok selama Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD. Aksinya yang terekam dan viral di media sosial tersebut kini berujung pada sidang di Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra pada hari Jumat, 15 Mei.

Pengakuan dan Permohonan Maaf

Setelah menjalani sidang di markas DPP Gerindra di Jakarta Selatan, Syahri mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah sebuah kekhilafan. Ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada masyarakat atas tindakannya yang tidak pantas. "Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," ujarnya kepada wartawan pada sore hari yang sama.

Sanksi dari Partai

Syahri, yang berusia 25 tahun, juga menerima sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Sebelumnya, mereka memberikan teguran berat kepada Syahri terkait aksinya tersebut. Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan, "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember." Fikrah juga menegaskan bahwa jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, ia akan langsung dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jember.

Dalam pertimbangannya, Yunico S, anggota Majelis Kehormatan, menyebutkan bahwa Syahri terbukti melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar partai, termasuk Pasal 16 ayat 2 yang berkaitan dengan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ia juga dinilai melanggar Pasal 67 ayat 5 yang mengatur tentang sumpah kader untuk mematuhi ideologi dan disiplin partai, serta menjaga kehormatan partai. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Pasal 68 yang mengatur tentang jati diri kader partai, yang menekankan pentingnya bertindak sopan dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

P

Penulis

Panca Akbar Saputra

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait