Fakta Pendidikan

Aturan Baru MPLS 2026: Siswa dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Terlibat

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menetapkan sejumlah larangan bagi kegiatan yang melibatkan siswa baru, dengan penekanan pada nilai edukatif dan kenyamanan.

U
Ulam Kirana
23 June 2026
27 pembaca
Foto: Ilustrasi MPLS di Bali. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi MPLS di Bali. (Gemini AI)

Jakarta - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD hingga SMA, dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung tema MPLS Ramah 2026, dengan pesan-pesan yang menekankan pentingnya suasana yang ramah, aman, dan nyaman di sekolah.

Mendikdasmen menegaskan bahwa MPLS tidak boleh mencakup kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak boleh membebani siswa serta orang tua. "Seluruh rangkaian kegiatan wajib dilaksanakan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan agar setiap anak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman dan nyaman," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).

Larangan dalam MPLS 2026

Ketentuan mengenai MPLS diatur dalam Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 12 Tahun 2026. Beberapa hal yang dilarang dalam kegiatan MPLS antara lain:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya
  • Memungut biaya atau pungutan dalam bentuk lain
  • Memberi aktivitas yang tidak relevan
  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara
  • Melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria tertentu

Pengecualian bagi pelibatan siswa yang disebutkan di atas harus memenuhi kriteria berikut:

  • Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) atau pengurus organisasi ekstrakurikuler
  • Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku kekerasan

Jika sekolah belum memiliki OSIS/MPK atau organisasi ekstrakurikuler, siswa yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik serta kemampuan interpersonal yang baik.

Transformasi Stigma 'Ospek'

Abdul Mu'ti berharap MPLS Ramah bukan hanya sekadar perubahan istilah, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru. "Tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpeloncoan, dan yang kurang bermakna, menjadi MPLS penuh kasih sayang, memulaikan, dan budaya damai," katanya dalam webinar yang sama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa cara menyambut siswa baru perlu disesuaikan dengan usia mereka. Untuk murid TK/PAUD, materi yang diberikan sebaiknya bersifat bermain dan eksplorasi. Sementara siswa SD perlu diberikan materi yang berkaitan dengan pembentukan kebiasaan baik dan penanaman pendidikan karakter.

Selanjutnya, siswa SMP perlu mendapatkan dukungan untuk membangun kepercayaan diri dalam bergaul, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, MPLS harus disesuaikan dengan situasi psikologi dan perkembangan siswa. Menurutnya, MPLS memberikan manfaat bagi siswa dan orang tua, terutama dalam membangun rasa percaya bahwa anak-anak mereka berada di lingkungan yang aman, nyaman, dan peduli.

"Di sinilah kemitraan antara sekolah dan keluarga harus dibangun bersama-sama," ujarnya.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait