Fakta Pendidikan

Aturan Baru: Siswa SMA-SMK di Jabar Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah, serta menerapkan kawasan tanpa rokok. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah, baik n...

P
Padma Dewi
04 July 2026
43 pembaca
Disdik Jabar larang pelajar SMA/SMK/SLB bawa motor ke sekolah. Foto: Pradita Utama
Disdik Jabar larang pelajar SMA/SMK/SLB bawa motor ke sekolah. Foto: Pradita Utama

Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan peraturan yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan menerapkan kawasan tanpa rokok di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

Peraturan ini disampaikan melalui surat nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat untuk mewujudkan Gapura Panca Waluya. Dalam peraturan tersebut, Disdik Jabar menjelaskan kewenangan yang diberikan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di seluruh Jawa Barat.

Larangan Bawa Kendaraan dan Kawasan Tanpa Rokok

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui siswa terkait aturan ini:

  • Sekolah diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok/vape, dan risiko berkendara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Seluruh lingkungan sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berlaku tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu.
  • Siswa yang belum memenuhi syarat berkendara sesuai perundang-undangan dilarang untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor (motor/mobil) ke sekolah.
  • Larangan terhadap penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok/vape, serta larangan membawa kendaraan bermotor harus dicantumkan dalam Tata Tertib sekolah.
  • Siswa dan orang tua/wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
  • Peran guru Bimbingan dan Konseling, wali kelas, guru mata pelajaran, serta orang tua/wali akan dioptimalkan dalam pengawasan.
  • Jika terjadi pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh proses sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.

Syarat Berkendara yang Aman

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengeluarkan syarat berkendara yang aman, yaitu:

  • Berusia 17 tahun ke atas.
  • Memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.
  • Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar (sabuk pengaman, helm, dan lain-lain).
  • Tidak melakukan kegiatan lain saat berkendara.
  • Menaati peraturan rambu lalu lintas.
  • Mampu mengendalikan emosi saat berkendara.
  • Memeriksa kelayakan kendaraan dan mahir dalam menggunakannya.

Demikian informasi mengenai larangan penggunaan kendaraan bermotor di sekolah dan penerapan kawasan tanpa rokok bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Harap diperhatikan dan dipatuhi dengan baik.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait