Jakarta - Pertengahan Juli 2026 akan menjadi waktu pelaksanaan masa taaruf murid madrasah (Matamuda) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa segala bentuk perundungan, perpeloncoan, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta pelecehan seksual dilarang keras dalam kegiatan Matamuda ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kesiswaan, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK Madrasah) Kemenag, Sholla Taufiq, dalam sosialisasi petunjuk teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pendis Channel pada Selasa (7/7/2026). "Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," ungkap Sholla.
Larangan dalam Pelaksanaan Matamuda
Berdasarkan panduan yang dikeluarkan untuk masa taaruf murid madrasah (Matamuda) 2026/2027, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan kegiatan ini:
- Dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matamuda 2026/2027.
- Dilarang melakukan perundungan atau kekerasan dalam bentuk apapun.
- Dilarang melakukan khalwat dan ikhtilat, yaitu berduaan dengan lawan jenis tanpa pengawasan.
- Dilarang membiarkan tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan tindakan asusila tanpa pengawasan.
- Dilarang memberikan tugas atau atribut yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran.
- Dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan atau merendahkan martabat murid.
Prinsip pelaksanaan Matamuda menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh mengandung unsur hukuman, mempermalukan, atau membahayakan keselamatan murid. Selain itu, murid baru tidak diperbolehkan mendapatkan tugas atau perlakuan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Berikut adalah sanksi yang akan diterapkan bagi mereka yang melanggar petunjuk teknis masa taaruf murid madrasah 2026/2027:
- Kepala atau wakil kepala madrasah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau tindakan edukatif kepada panitia Matamuda yang melanggar ketentuan.
- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau pengurus yayasan dapat memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala madrasah, termasuk teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, serta pembebasan tugas atau pemberhentian dari jabatan.
- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa penghentian bantuan dari pemerintah.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan/atau penghentian bantuan dari pemerintah.
- Jika terjadi perundungan, kekerasan, atau pelecehan seksual dalam Matamuda, sanksi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang akan diajarkan selama masa taaruf mencakup pentingnya menciptakan lingkungan madrasah yang sehat, aman, dan nyaman. Diharapkan murid baru dapat terhindar dari perundungan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya, serta mendapatkan penguatan literasi digital.
Selama kegiatan ini, murid akan mempelajari berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, langkah-langkah pencegahan, serta bahaya penggunaan rokok dan narkoba. Mereka juga akan dikenalkan pada bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) dan pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh petunjuk teknis dan panduan resmi terkait Matamuda 2026.