Fakta Politik

Badan Kehormatan DPD Akan Memanggil Arya Terkait Kehadirannya di Kontes Transgender di Thailand

Badan Kehormatan DPD RI berencana memanggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD asal Bali, terkait kehadirannya di acara kontes kecantikan transgender di Thailand yang menuai perhatian publik.

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 September 2026
26 pembaca
Badan Kehormatan DPD RI akan memanggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya di acara di Thailand yang dikaitkan dengan isu LGBT. (Gilang Fauzi)
Badan Kehormatan DPD RI akan memanggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya di acara di Thailand yang dikaitkan dengan isu LGBT. (Gilang Fauzi)

Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan melakukan pemanggilan terhadap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI dari Provinsi Bali, setelah kehadirannya dalam sebuah acara di Thailand yang berhubungan dengan isu LGBT. Arya dilaporkan hadir di kontes kecantikan khusus transpuan, Miss Equality World, yang informasinya tersebar melalui foto-foto di media sosial.

Ketua BK DPD RI, Hasby Yusuf, menyatakan bahwa ia memahami klarifikasi dari Arya yang mengungkapkan bahwa kehadirannya bukan sebagai perwakilan DPD RI, melainkan sebagai individu dan tokoh budaya, pariwisata, serta Hindu Bali. Namun, Hasby menegaskan bahwa status sebagai anggota DPD RI tetap melekat, sehingga setiap tindakan dan aktivitas publik yang dilakukan oleh anggota harus mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga, meskipun kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi.

Pemeriksaan Fakta dan Keterlibatan Anggota TNI

Hasby menambahkan bahwa BK akan meneliti fakta secara menyeluruh, termasuk tujuan kehadiran Arya, kapasitasnya, undangan serta penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas terkait jabatan, dan keterkaitan kegiatan tersebut dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI. Ia juga menyebutkan bahwa BK akan mengklarifikasi mengenai adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

Menurut Hasby, aspek tersebut perlu dilihat secara faktual dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penugasan serta pengamanan pejabat negara, yang tercantum dalam UU MD3, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 mengenai Tata Tertib. Ia menegaskan bahwa menjadi anggota DPD RI berarti harus membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik.

Klarifikasi Arya dan Penjelasan Kegiatan

Arya sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai kehadirannya di acara tersebut, menyatakan bahwa ia hadir bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI, melainkan sebagai tokoh Bali. Ia menjelaskan bahwa acara tersebut meliputi berbagai kegiatan, termasuk peluncuran pariwisata ASEAN, pemberian penghargaan, pameran, dan diskusi. Arya mengaku menerima penghargaan pada acara tersebut atas nama tokoh budaya Bali.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa acara tersebut dikaitkan dengan isu LGBT dan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan pihak yang memberikan penghargaan. Arya menjelaskan bahwa Thailand dikenal sebagai tujuan wisata dengan beragam gender, dan ia menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi mengenai latar belakang pemberian penghargaan.

Di sisi lain, Arya menjelaskan bahwa anggota TNI yang terlihat bersamanya merupakan pengawal pribadinya, yang ditugaskan untuk menjaga keamanan mengingat situasi di Thailand yang dianggap rawan. Ia menekankan bahwa pengawalan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

Artikel Terkait