Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta pada Selasa (8/7), Benny K Harman, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, mengemukakan pendapatnya mengenai isu skenario pembatasan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa tulisannya di surat kabar sebelumnya merupakan seruan bagi koalisi masyarakat sipil untuk lebih waspada.
Benny menegaskan bahwa masyarakat harus mulai membangun kesadaran untuk mengawasi penyusunan RUU tersebut, yang diduga akan dibahas dalam waktu yang sangat mendesak untuk menghindari potensi gugatan judicial review. "Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," ujarnya.
Penolakan Terhadap Pembatasan Pencalonan
Ia juga menolak dengan tegas wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, alasan yang diajukan untuk pembatasan tersebut tidak logis, hanya karena berpotensi menimbulkan kegaduhan. "Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?" kata Benny.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Sipil
Benny menambahkan bahwa masyarakat tidak bisa sepenuhnya mengandalkan DPR dalam pembahasan RUU ini. Menyerahkan sepenuhnya kepada DPR justru berisiko adanya penyelundupan pasal-pasal tertentu. "Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," ungkapnya.
Dalam kolom opini yang ditulisnya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu, Benny menyatakan bahwa terdapat skenario yang mengharuskan pasangan presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai parlemen. Ketentuan ini akan diatur dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang disusun oleh Komisi II DPR. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu wacana paling berbahaya yang mulai berkembang adalah mengenai pembatasan calon presiden dan wakil presiden, di mana hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang diperbolehkan untuk bertanding.