Fakta Politik

Pentingnya Nota Kesepahaman MPR-MK dalam Penafsiran Konstitusi

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas nota kesepahaman terkait pelibatan MPR dalam penafsiran konstitusi dan keputusan MK. Beberapa pakar hu...

A
Agustinus Jaya Wiratama
10 July 2026
12 pembaca
Pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi gedung MK. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi gedung MK. (CNN Indonesia/ Thohirin)

Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas mengenai kewenangan masing-masing lembaga dalam konteks penafsiran dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan undangan untuk sidang tahunan MPR yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang, serta untuk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang mengatur pelibatan MPR dalam penafsiran konstitusi dan keputusan yang diambil di MK.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan, "Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," dalam konferensi pers setelah pertemuan pada Rabu (8/7).

Pandangan Pakar Hukum tentang MoU

Menanggapi nota kesepahaman tersebut, beberapa pakar hukum tata negara memberikan pendapat. Herdiansyah Hamzah, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mengemukakan bahwa meskipun tidak ada yang salah dengan pelibatan MPR dalam penafsiran konstitusi, terdapat kekhawatiran bahwa hal ini dapat menjadikan MPR sebagai lembaga penafsir tunggal terhadap perubahan konstitusi. "Kalau saya membaca intensi dibaliknya, ada kesan MPR ketika bertemu dengan MK itu kan sebenarnya menyebutkan, dia menebalkan bahwa kalau kemudian MK membutuhkan tafsir terhadap suatu proses permohonan di MK, ya seolah-olah dia mau bilang jangan sungkan-sungkan libatkan MPR," ungkap Castro melalui pesan suara pada Kamis (9/7).

Castro menilai bahwa pertemuan ini dapat diartikan sebagai upaya untuk memperkuat posisi MPR dalam memberikan penafsiran terhadap perubahan atau amendemen konstitusi. Ia menekankan bahwa MK seharusnya dapat menafsirkan konstitusi berdasarkan dokumen dan risalah yang ada, bukan hanya bergantung pada keterlibatan MPR. "Kan tidak semua juga anggota MPR sekarang terlibat dalam proses amendemen. Jadi, cukup dengan dokumen-dokumen. Kan logikanya begitu," tambahnya.

Implikasi bagi Kewenangan MPR dan MK

Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), juga memberikan pandangannya mengenai MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa penafsiran konstitusi oleh MPR seharusnya berada dalam lingkup kewenangan legislatif yang melekat pada MPR. "Yaitu dalam amendemen konstitusi, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memutus usul DPR untuk impeachment presiden dan/atau wakil presiden," jelasnya.

Violla menambahkan bahwa sesuai dengan hukum acara MK, pelibatan MPR dalam persidangan seharusnya hanya sebagai pemberi keterangan jika diperlukan oleh MK. "Oleh karena itu, kedudukannya bukan sebagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan putusan dan penafsiran konstitusi," ujarnya. Ia mengingatkan agar MPR tidak menganggap ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi.

Setelah kunjungan ke MK, Muzani menegaskan bahwa kedua lembaga telah menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor konstitusi. Ia menyatakan bahwa MPR sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK. "Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa tidak ada masalah terkait pelibatan MPR dalam memberikan keterangan di MK sesuai dengan Pasal 54 UU MK. "Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," katanya melalui pesan tertulis pada Kamis (9/7).

Artikel Terkait