Jakarta - Dalam rangka penyelidikan kasus korupsi, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kafe de'Clan Signature yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selama penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sebuah brankas yang tertanam di dinding kafe.
"Betul," ungkap Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, ketika dikonfirmasi mengenai penemuan brankas di kafe de'Clan Signature pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan foto yang diterima, brankas berwarna abu-abu tersebut terlihat tertanam di salah satu sudut dinding kafe, dilengkapi dengan tombol kode berwarna hitam untuk membukanya.
Detail Penemuan Brankas
Pintu brankas tersebut menghadap ke lorong ruangan yang dilengkapi dengan pendingin udara. Saat penggeledahan berlangsung, terdapat empat petugas dari reserse dan Kortas Tipikor Polri yang mengamati brankas tersebut di lantai dua. "Tadi mungkin juga sudah ada ya dokumentasi tentang brankas yang ini. Ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di lokasi kejadian.
Di dalam brankas tersebut, ditemukan berbagai dokumen serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Uang yang ditemukan terdiri dari dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," tambahnya. Selain kafe de'Clan, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk money changer, yang semuanya terkait dengan tiga kasus korupsi yang sedang diusut.
Irjen Totok menjelaskan bahwa penyelidikan kasus-kasus tersebut dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," tutupnya.