Makassar, CNN Indonesia -- Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, telah melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan setelah keduanya memberikan kesaksian dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," ujar Husniah kepada wartawan pada Sabtu (4/7).
Pernyataan Bupati Gowa
Husniah menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan keterangan yang diberikan oleh kedua saksi yang dianggapnya telah menciptakan fitnah di masyarakat dan merusak reputasinya baik sebagai individu maupun sebagai kepala daerah. "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Kesediaan untuk Memberikan Klarifikasi
Mengenai pansus hak angket DPRD Gowa, Husniah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam sidang jika diundang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta yang ada. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum menerima panggilan. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," katanya.
Bupati Husniah menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gowa dan tidak ingin terganggu dengan isu yang beredar. "Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Saya mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar," ucapnya.
Selain melaporkan Saenal Abidin ke pihak kepolisian, Bupati Gowa juga melaporkan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Pansus hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu utama, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Aduan tersebut disampaikan oleh tim yang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat Gowa, karena materi pansus dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebutkan ada tiga pokok persoalan yang dilaporkan ke Bareskrim, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi hoaks. Bupati Husniah sejak awal telah menyatakan keberatan jika pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.